TUGAS 3 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS 3
Softskill Etika
Profesi Akuntansi
Nama :
Mutiara Hikmah Hardiyanti
Kelas : 4EB24
NPM :
25212186
ETHICAL GOVERNANCE
Konsepsi etika, sebenarnya sudah lama diterima
sebagai suatu sistem nilai yang tumbuh dan berkembang pada peradaban manusia,
sehingga dengan demikian- pada dasarnya etika berkenaan dengan serangkaian
upaya yang menjadikan moralitas- sebagai landasan bertindak dalam tatanan
kehidupan yang kolektip.
Nilai- nilai etika yang hidup dan berlaku dalam
suatu masyarakat, bukanlah sekedar menjadi keyakinan pribadi- bagi para
anggotanya, akan tetapi juga menjadi seperangkat norma yang terlembagakan.
Dengan kata lain, suatu nilai etika harus menjadi acuan dan pedoman bertindak
yang membawa akibat dan pengaruh secara moral.
Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang
berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat
membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan
dan menjaga moralitas pemerintahan.
Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi,
akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela,
karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan
perilaku hidup sehari- hari.
1. Governance
System
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki
suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
- Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
- Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
- Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
- Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah
- Liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan
untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai
sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan
negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun
radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak
bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem
pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem
pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang
merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil
dengan sistem pemerintahan parlementer.
2. Budaya
Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan
mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan
merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak
harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin
dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan ?
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa
konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan
menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a.
Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas
mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada
orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan
program etika;
Suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan
kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3. Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan
sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam
kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi,
menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
Mengembangkan Good
Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola
yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan
seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko,
dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan
efektivitas "Board Governance".
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan
komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada
dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
4. Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of
Conduct)
Code of Conduct
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis,
Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan
tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan
perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
5. Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Untuk mewujudkan Good
Corporate Governance (GCG) di PT Semen Baturaja (Persero), perseroan telah
membekali buku Pedoman Tata Kelola Perusahaan dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) kepada seluruh karyawan
sebagai stakeholders yang dijadikan pedoman pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan
yang baik.
Disamping itu pengelola Good Corporate Governance bekerjasama dengan pengelola Audit
Internal untuk memantau pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang
diimplementasikan diseluruh jajaran Perusahaan atau dengan sistim Self
Assesment. Perusahaan akan meningkatkan prinsip keterbukaan dengan cara
menginformasikan kegiatannya untuk kepentingan Stakeholders melalui Website PT
Semen Baturaja (Persero).
Penerapan tata kelola perusahaan di Perseroan
bertujuan:
- Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara Nasional maupun Internasional.
- Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian manajemen
- Mendorong agar manajemen dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan.
- Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian Nasional.
- Mempersiapkan Perusahaan melakukan privatisasi
Contoh
Kasus
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus
kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal. Nurhaida, Ketua
Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk
mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan
terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap
emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan
komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan
komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada
dewan komisaris. Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan
oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan
terhadap aturan perundang-undangan. Komite audit juga melaporkan pelaksanaan
manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini
bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Bapepam-LK
menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin
kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang
merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka
Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus
merupakan anggota organisasi profesi. “Jika nanti terjadi penyimpangan oleh
anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab,” ujar dia. Misalnya,
akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite
audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga
perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga,” imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi
dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai
akhir tahun ini.
Analisa
Minimnya tata kelola perusahaan yang baik dapat
dilihat dari contoh kasus diatas.
Kejahatan kerah putih yang melibatkan sektor emiten pasar modal tetap
terus terjadi. Tindakan pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
saja tidak cukup. Sehingga Ikatan Komite Audit Indoesia (IKAI) harus merevisi
beberapa poin penting dalam pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit. Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah segera
diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sehingga kejahatan-kejahatan yang diakibatkan oleh
minimnya sistem good corporate governance dapat segera teratasi dan tidak dapat
terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga
harus dapat menjaga kestabilan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance) sehingga ke ativitasan pasar
modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar