TUGAS 1 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS 1
Softskill Etika
Profesi Akuntansi
Nama :
Mutiara Hikmah Hardiyanti
Kelas : 4EB24
NPM :
25212186
PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
1. Pengertian
Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat
kebiasaan (custom). Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the
performanceindex or reference for our control system” yang artinya disiplin
yang dapat bertindak sebagai acuan atau indeks capaian untuk sistem kendali
kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang
berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan
manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian
etika adalah: Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai
mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
2. Prinsip
– Prinsip Etika Profesi
Seorang professional dalam melakukan tugas dan
kewajibannya selalu berkaitan erat dengan kode etik profesi (code
of professional) dan kode perilaku (code
of conduct) sebagai standar moral, tolak ukur, atau pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan dan kewajiban nya masing-masing sesuai dengan fungsi dan
peran dalam satu organisasi lembaga yang diwakilinya.
Disamping itu, seorang profesional PR/ Humas harus
mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar.
Seorang profesional humas dapat membedakan secara etis mana yang dapat
dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukannya sesuai dengan pedoman kode
etik profesi yang disandang oleh yang bersangkutan. Tuntutan professional
sangat erat dengan suatu kode etik setiap profesi. Kode etik itu berkaitan
dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Tentu saja
prinsip-prinsip etika pada umumnya yang berlaku bagi semua orang, juga berlaku
bagi professional sejauh mereka adalah manusia. (Keraf, 1998:44).
Dalam hal ini, seseorang profesional termasuk bidang
profesi kehumasan (PublicRelations
Profecional), secara umum memiliki prinsip etika profesi (Keraf, 1993:49-50)
sebagai berikut:
a.
Tanggung jawab
Setiap penandang penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulkan memiliki dua arti sebagai berikut :
- Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya (by function), artinya keputusan yang diambil dan haasil yang diambil dari pekerja tersebut harus baik serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan standar profesi, efisien, dan efektif.
- Tanggung jawab terhadap atau tindakan dari pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi / perusahaan dan masyarakat umum lainnya, serta keputusan atau hasil pekerjaan tersebut dapat memberikan manfat dan beruna bagi dirinya atau pihak lainnya, seorang profesional harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat suatu kejahatan (non maleficence).
- Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya.
b.
Kebebasan
Para profesional memiliki kebebasan
dalam menjalankan profesinya tanpa merasakan takut atau ragu-ragu, tetapi tetap
memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang
telah ditentukan oleh kode etik standar prilaku profesional.
c.
Kejujuran
Jujur dan setia serta merasa
terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahannya dan tidak
menyombongkan diri, serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam
mencapai kesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan,
pelatihan, dan pengalaman. Disamping itu, tidak akan melacurkan profesinya
untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan demi tujuan materi semata
atau kepentingan sepihak.
d.
Keadilan
Dalam menjalankan profesinya,
setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan
pelanggaran terhadap hak atau mengganggu milik orang lain, lembaga atau
organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Disamping itu, harus
menghargai hak-hak atau menjaga kehormatan atau nama baik, martabat, dan milik
bagi pihsk lain agar tercipta saling menghormati dan keadilan secarqa objektif
dalam kehidupan masyarakat.
e.
Otonomi
Dalam prinsip ini, seorang
profesional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profesinya
sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya. Organisasi dan
departemen yang dipimpinnya melakukan kegiatan operasional atau kerja sama yang
terbebas dari campur tangan pihak lain. Apapun yang dilakukan merupakan
konsekuensi dari tanggung jawab profesi. Kebebasan otonom merupakan hak dan
kewajiban yang dimiliki setiap profesional.
f.
Integritas Moral
Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri
profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang
yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai
komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga
kepentingan orang lain dan masyarakat.
3. Basis
Teori Etika
a. Etika Teleologi
Dari kata Yunani,
telos = tujuan,Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan
yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
oleh tindakan itu.
Dua aliran etika
teleologi :
·
Egoisme Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya
tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung
menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi
diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
·
Utilitarianisme
Berasal
dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam
rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
b. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa
perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi
menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
c. Teori Hak
Dalam
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi
baik buruknya suatu perbuatan
atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek
dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis
d. Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang
sikap atau akhlak seseorang.Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan
tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral.
Contoh
keutamaan :
Ø Kebijaksanaan
Ø Keadilan
Ø Suka
bekerja keras
Ø Hidup
yang baik
4. Egoism
Egoism adalah suatu bentuk ketidak-pedulian kepada
orang lain. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan
pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep
yang berhubungan dengan egoisme. Pertama, egoisme psikologis, adalah suatu
teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan
berkutat diri (self servis). Menurut
teori ini, orang boleh saja yakin ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan
suka berkorban, namun semua tindakan yang terkesan luhur dan atau tindakan yang
suka berkorban tersebut hanyalah sebuah ilusi. Pada kenyataannya, setiap orang
hanya peduli pada dirinya sendiri. Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang
sesungguhnya bersifat altruisme, yaitu suatu tindakan yang peduli pada orang
lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan dirinya.
Kedua, egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi
oleh kepentingan diri sendiri (self-interest).Tindakan
berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan
oranglain, sedangkan tindakan mementingkan diri sendiri tidak selalu merugikan
kepentingan orang lain.
Contoh
Kasus
PT. PLN memonopoli kelistrikan
nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi
mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan
listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara
sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak
sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Analisa
Jika dilihat dari teori etika
deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau
tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik
secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam
kegiatan usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar