Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Mutiara Hikmah Hardiyanti
Kelas : 2EB24
NPM : 25212186
BAB VI & VII
Hukum Dagang (KUHD)
A. Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat
dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan :
a.
Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K).
b.
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW).
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan,
yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengna perdagangan.
B. Sejarah Hukum Dagang
Pembagian
hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah
pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang.
Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang
menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam
penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya,
soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu. Kenyataan lain yang membuktikan
bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. Perjanjian jual beli yang
merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam
KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan
(asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam
KUHD.
C. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
· Membantu
didalam perusahaan.
· Membantu
diluar perusahaan
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
· Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
· Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
· Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
D. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan
pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara
lain :
Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan
secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
E. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Di
dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
a. Membantu didalam perusahaan.
b. Membantu diluar perusahaan.
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
· Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
· Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
· Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
F. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2
macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu :
a. Membuat pembukuan.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
G. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara
garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan
dilihat dari status hukumnya yaitu :
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan
persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan
bukan badan hukum.
Sementara
itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
· Perusahaan
Swasta
Perusahaan
swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
· Perusahaan
Swasta Nasional.
· Perusahaan
Swasta Asing
· Perusahaan
Patungan / campuran
· Perusahaan
Negara
Perusahaan
disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk :
· Perusahaan
Jawatan.
· Perusahaan
Umum.
· Perusahaan
Perseroan.
H. PERSEROAN TERBATAS
adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ( UUPT ).
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas
dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut
serta menuntut di depan pengadilan.
1. Modal Perseroan Terbatas
Modal
Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor.
Modal Dasar
merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut
dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil
perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam
batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat
berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan
adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam
perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum
sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal
saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor
adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar
disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar
menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus
telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
2. Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang
menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum
pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ
tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan
organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan
tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di
serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi
penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan
modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan
penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris,
penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan,
serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang
bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan
serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi
bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan
pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama
perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh
Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar
perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan
kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan
serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya
tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan
tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. CIRI – CIRI ORGANISASI PT
1. Kewajiban Terbatas Pada Modal Tanpa
Melibatkan Harta Pribadi
2. Modal Dan Ukuran Perusahaan Besar
3. Kelangsungan Hidup Perusahaan Pt Ada Di
Tangan Pemilik Saham
4. Dapat Dipimpin Oleh Orang Yang Tidak
Memiliki Bagian Saham
5. Kepemilikan Mudah Berpindah Tangan
6. Mudah Mencari Tenaga Kerja Untuk Karyawan
/ Pegawai
7. Keuntungan Dibagikan Kepada Pemilik Modal
/ Saham Dalam Bentuk Dividen
8. Kekuatan Dewan Direksi Lebih Besar
Daripada Kekuatan Pemegang Saham
9. Sulit Untuk Membubarkan Pt
10. Pajak Berganda Pada Pajak Penghasilan / Pph
Dan Pajak Deviden
11.
Terdiri Dari Pada 2 Orang Atau Lebih
12.
Memiliki Kerja Sama Antar Anggota
13.
Memiliki Komunikasi Antar Anggota
14.
Memiliki Tujuan Yang Ingin Di Capai
4. STRUKTUR ORGANISASI PT
· RUPS
( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
· DIREKSI
· DEWAN
KOMISARIS
· KOMITE
AUDIT
· KOMITE
NOMINASI DAN REMUNERASI
5. KELEBIHAN DAN KEBURUKAN
ORGANISASI PT
Kelebihan Perseroan Terbatas
1. Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
2. Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
1. PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham
yang bersangkutan.
2. Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari
bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte
notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.
Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada
pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
I. Yayasan
a. Yayasan
adalah
badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001,
yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
·
Yayasan Terdiri Atas Kekayaan Yang
Terpisahkan.
·
Kekayaan Yayasan Diperuntukkan Untuk
Mencapai Tujuan Yayasan.
·
Yayasan Mempunyai Tujuan Tertentu
Dibidang Sosial, Keagamaan, Dan Kemanusiaan.
·
Yayasan Tidak Mempunyai Anggota.
b. Pembubaran yayasan
Yayasan
dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu
dapat bubar atau dibubarkan karena :
· Jangka
waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
· Tujuan
yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak
tercapai.
· Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
J. Koperasi
A. Pengertian Koperasi Menurut
Istilah
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
B. Beberapa Ciri Dari Koperasi
Ialah :
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan
jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan
pribadi dengan prinsip kebersamaan.
C. Unsur-Unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa
untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e. Pembagian SHU secara adil dan besarnya
sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
D.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut :
a)
Untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut
Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
K. BUMN
Pengertian
BUMN di indonesia, badan usaha milik negara adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara republik indonesia. Bumn dapat
pula berupa perusahaan nirlaba.
Berdasarkan
undang- undang no. 19 tahun 2003 pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari badan
usaha milik negara, yang selanjutnya disebut bumn, adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan
utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi
negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk bumn itu sendiri ada
3 yaitu:
1. Perusahaan Perseroan,
yang
selanjutnya disebut persero, adalah bumn yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara republik indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
2. Perusahaan Perseroan Terbuka,
yang
selanjutnya disebut persero terbuka, adalah persero yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
3.Perusahaan Umum,
yang
selanjutnya disebut perum, adalah bumn yang seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar