Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Mutiara Hikmah Hardiyanti
Kelas : 2EB24
NPM : 25212186
BAB XII
Perlindungan Konsumen
A. Pengertian Perlindungan Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999 :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
B. Asas & Tujuan Perlindungan Konsumen
Asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan
konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
· Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan
pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi
dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
· Asas keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku
usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
· Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan
konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak
ada pihak yang lebih dilindungi.
· Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
· Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan konsumen bertujuan:
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan / atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C. Hak & Kewajiban Konsumen
Hak konsumen adalah:
a. Konsumen berhak atas produk yang aman.
b. Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang
dipakainya.
c. Konsumen memiliki hak untuk berbicara dan didengar.
d. Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
e. Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.
f. Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
g. Hak
untuk mendapatkan ganti rugi
Kewajiban konsumen adalah:
a. Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak
pelaku usaha adalah:
a. Hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
d. Hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban
pelaku usaha adalah:
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan Yang Dilanggar Bagi Pelaku Usaha
a. Pasal
8
Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan
atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas
pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Pasal
9
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau
seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau
jasa lain.
c. Pasal
10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau
tarif suatu barang dan/atau jasa.
d. Pasal
13
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan,
atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian
hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak
memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
e. Pasal
14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara
undian, dilarang untuk:
· Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
· Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
· Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
· Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
F. Klasula Baku Dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan
dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Misalnya: Kwitansi/
faktur pembelian barang yang menyatakan: Barang yang sudah dibeli tidak dapat
ditukar atau dikembalikan. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula
baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila:
a. Menyatakan
tunduk-nya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan,
lanjutan dan atau peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha
dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
b. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku
yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak
dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
c. Setiap
klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal
demi hukum.
G. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Menurut Pasal 19 yaitu :
a. Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
b. Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
d. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat
2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.
H. Sanksi
a. Sanksi Administratif
b. Sanksi Pidana
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar