Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Mutiara Hikmah Hardiyanti
Kelas : 2EB24
NPM : 25212186
BAB
II
Subyek
dan Obyek Hukum
A. Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara
kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai
subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia
meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa
dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa, atau belum menikah.
2.Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
B. Obyek Hukum
Pengertian
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Jenis
Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapatdilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi
:1.Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohny
aternak.
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdataadalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik ) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik ) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi
yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan
benda pokok.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda- benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal yakni :
Pemilikan (Bezit )
- Pemilikan ( Bezit ) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar ) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
- Penyerahan (Levering) Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata(hand by hand ) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
- Daluwarsa (Verjaring) Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda- benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
- Pembebanan (Bezwaring) Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakanoleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatukenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
B. Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan
demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian
utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada
bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan
cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan
serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk
meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada
debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok
kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak
yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari
kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3.
Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu
dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah
debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur
:
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam
transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan
manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit
dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan
sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya,
pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni
menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang
itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda
yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi
persyaratan, antara lain :
1.
benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan
hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan,
dan fidusia.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_dan_ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar