Jumat, 13 November 2015

TUGAS 6 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

TUGAS 6 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

TUGAS 6
Softskill Etika  Profesi Akuntansi

Nama  : Mutiara Hikmah Hardiyanti

Kelas   : 4EB24

NPM   : 25212186


ETIKA DALAM AUDITING

1.      Kepercayaan Publik

Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

2.      Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor

Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1)      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2)      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3)      Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

4.      Independensi Auditor

Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.

Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.

5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan no: KEP- 86/BL/2011 Tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Keputusan ini menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam  dan LK  Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang  Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan  menetapkan Keputusan Ketua  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru.


Contoh Kasus

Kasus KAP Andersen dan Enron

Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi    dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas    kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih   sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-  perusahaan yang didirikan oleh Enron.
           
Analisa

Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik, pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya   kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.


DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar