Rabu, 26 Maret 2014

TUGAS 3 SOFTSKILL Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi

Nama : Mutiara Hikmah Hardiyanti
Kelas : 2EB24
NPM  : 25212186


BAB III
Hukum Perdata

A.    Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

            Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.

            Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.

            Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

B.     Sejarah Singkat Hukum Perdata

            Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

            Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

            Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

C.     Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia

            Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum privat materiil juga dikatakan sebagai Hukum Sipil, tapi karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum Perdata Materiil).

            Pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahawa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.

            Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.

Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia

Keadaan hukum perdata di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu:
·      Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
·   Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk indonesia  dalam tiga golongan, yaitu :
          a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.

        b. Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli Indonesia) dan yang dipersamakan.

          c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas. Hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :

Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.

-       Bagi golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

-    Bagi golongan timur asing juga berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing siperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

            Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia kita perlu mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 JJR yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
            Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi).
            Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi). Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
            Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
            Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :
  • Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia kristen (Staatsblad 1993 No.74)
  • Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 No.570 berhubungan dengan No.717.
 Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
  • Undang-Undang hak pengarang
  • Peraturan umum tentang koperasi
  • Ordonansi Woeker
  • Ordonansi tentang pengangkutan di udara



D.    Sistematika Hukum Di Indonesia

            Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
     
            Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
            Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

            Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:

    ·       Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
·       Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
·       Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
·       Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
·  Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
·       Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
·       Buku I tentang orang/van personen
·       Buku II tentang benda/van zaken
·       Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
·       Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring

Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
·       Hukum perorangan termasuk Buku I
·       Hukum keluarga termasuk Buku I
·       Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
·       Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :

    “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.

E. Hapusnya Perikatan

   Meskipun suatu perjanjian di harapkandapat trlaksana sebagaimana kehendak awal para pihak. namun sebuah perjanjian terkadang di hadapakna dengan one prestasi atau kelalaian salah satu pihak dalam melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. berikut dikemukakan berbagi hal apa sajakah yang dapat mengakibatkan hapusnya perikatan pasal 1381 KUH.Pdt. menyebutkan sepuluh cara  hapusnya suatu perikatan,ialah :

1. Pembayaran, pembayaran yang dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan “pembayaran” ialah     pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara suka rela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi.

2. Penawaran pembayaran tunai disertai dengan penitipan (consignatie), ialah bilamana pihak kreditur tidak bersedia menerima pembayaran, hal ini tentunya akan menimbulkan kesukaran, seperti pembayaran bunga. Keadaan seperti di atas mempunyai carauntuk mengatasinya yaitu dengan menawarkan secara resmi (perantaraan seorang notaries atau seorang jurusita pengadilan), barang atau uang.

3. Pembaharuan utang, yang dimaksud dengan pembaharuan utang ialah suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan suatu perikatan lama sambil meletakkan suatu perjanjian baru.

4. Perjumpaan hutang (compensasi), ialah jika seorang yang berhutang, mempunyai suatu pihutang, pada siberpihutang, sehingga dua orang itu sama-sama berhak untuk menagih pihutang satu kepada yang lainnya, maka hutang pihutang antara kedua orang itu dapat diperhitungkan untuk suatu jumlah yang sama.

5. Percampuran hutang, ialah ini terjadi misalnya, jika siberpihutang kawin dalam percampuran kekayaan. Siberpihutang atau jika siberpihutang menggantikan hak-hak siberpihutang karena menjadi warisnya ataupun sebaliknya.

6. Pembebasan hutang, ini suatu perjanjian baru dimana siberpihutang dengan suka rela membebaskan siberhutang dari segala kewajibannya, kalau pembebasan itu diterima baik oleh siberhutang.

7. Musnahnya benda yang berutang, menurut pasal 1444 KUH.Pdt. jika suatu barang tertentu yang dimaksud musnah/hapus dan atau karena suatu larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak boleh diperdagangkan atau hilang hingga tidak terang keberadaannya, maka perikatan menjadi hapus, asal saja hapus/musnahnya barang itu sama sekali diluar kesalahan siberhutang dan sebelumnya ia lalai menyerahkan.

Meskipun ia lalai menyerahkan barang itu, iapun akan bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian diluar kekuasaanya.

8. Pembatalan perjanjian, perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang menurut undang-undang tidak cakap untuk bertindak sendiri, begitu pula yang dibuat karena paksaan, kehilapan atau penipuan ataupun mempunyai sebab yang bertentangan dengan unang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum dapat dibatalkan. Pembatalan ini pada umumnya berakibat, bahwa keadaan antara dua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjian belum dibuat.

9. Berlakunya syarat batal, berlakunya suatu syarat batal, telah dibicarakan waktu membahas perikatan bersyarat. Hal ini yang perlu diingatkan lagi ialah bahwa dalam hukum perjanjian pada asasnya suatu syarat batal selamnya berlaku surut hingga lahirya perjanjian.

10. Lewat waktu/daluwarsa, perihal lewat waktu/daluwarsa secara khusus akan dibahas dalam buku IV KUH.Pdt.


DAFTAR PUSTAKA

http://id.scribd.com/doc/17222337/Hukum-Perdata






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar