TUGAS 6 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS 6
Softskill Etika
Profesi Akuntansi
Nama :
Mutiara Hikmah Hardiyanti
Kelas :
4EB24
NPM :
25212186
ETIKA DALAM AUDITING
1.
Kepercayaan
Publik
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
2.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan,
akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya
saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan
publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
3.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional
AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan
oleh auditor kepada publik.
1) Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2) Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3) Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
4.
Independensi
Auditor
Independensi dalam arti sempit
adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang
lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama
pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit
yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap
kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang
diauditnya.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi
Akuntan Publik
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan no: KEP- 86/BL/2011 Tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Keputusan ini
menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa
Audit di Pasar Modal dengan menetapkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan yang baru.
Contoh
Kasus
Kasus
KAP Andersen dan Enron
Kasus
KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada
tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat
hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah
yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan
dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan
Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan
tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar
$ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan- perusahaan
yang didirikan oleh Enron.
Analisa
Contoh
kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika
profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab
–yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran
prinsip kedua yaitu kepentingan publik, pada
kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab
yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan
kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan
tugasnya sebagai akuntan harus melakukan
tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar