TUGAS 5 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS 5
Softskill Etika
Profesi Akuntansi
Nama :
Mutiara Hikmah Hardiyanti
Kelas :
4EB24
NPM :
25212186
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
1.
Kode
Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional dapat
dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu
anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga
kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi.
Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika,
interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
2.
Prinsip-Prinsip
Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode
perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut.
Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang
mengaturnya, antara lain :
1)
Menurut
IFAC
Menurut
The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
Ø Integritas,
seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis profesional.
Ø Objektivitas,
seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek
yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
Ø Kompetensi
profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa
menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan
pelayanan yang memuaskan.
Ø Kerahasian,
seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi
klien yang ia lakukan pelayanan.
Ø Perilaku
Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan
hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
2)
Menurut
AICPA
Menurut
American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
Ø Tanggung
Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab
di setiap pelayanannya.
Ø Kepentingan
Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap
profesionalisme.
Ø Integritas,
selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
Ø Objektivitas
dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Ø Due
Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu
berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
Ø Sifat
dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari
kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
3)
Menurut
IAI
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat
seperti :
Ø Tanggung
Jawab
Ø Kepentingan
Publik
Ø Integritas
Ø Objektivtias
Ø Kompetensi
dan Kehati-hatian
Ø Kerahasiaan
Ø Perilaku
Profesional
3.
Aturan
Dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Contoh
Kasus
Kasus
Mulyana W. Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun
2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK
yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan.Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan
diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat
satu bulan, ternyata
laporan tersebut belum
selesai dan disepakati
pemberian waktu tambahan. Di
saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap
karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni
Salman Khairiansyah. Dalam
penangkapan tersebut, tim
intelijen KPK bekerjasama
dengan auditor BPK.
Menurut versi Khairiansyah ia
bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan
menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini
menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisa
Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik
dimana auditor telah melakukan hal yang
seharusnya tidak dilakukan
oleh seorang auditor
dalam mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip
keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak
dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi
akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor
dianggap tidak mampu
mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan professionalnya sampai
dia harus melakukan penjebakan
untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar