TUGAS 7 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS 7
Softskill Etika
Profesi Akuntansi
Nama :
Mutiara Hikmah Hardiyanti
Kelas :
4EB24
NPM :
25212186
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya
seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip
moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien,
sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik
akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan
atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Seiring dengan tuntutan untuk
menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja
akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari
terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan
profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut
seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan
praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik”
yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya
krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling
bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat
bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung
jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat
menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu
jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat
keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make
decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Aturan
Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan
Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien,
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain,
sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat
menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik
juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya
kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab
sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan
memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri
sendiri.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
1) Indepedensi,
integritas, dan
2) Standart
umum dan prinsip akuntansi
3) Tanggung
jawab kepada klien
4) Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
5) Tanggung
jawab dan praktik lain
2.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas
oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan.
Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak
seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian,
melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk
memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan
terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat.
3.
Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan Profit saat
ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan
tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat
bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, seluruh
tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang
membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain
akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala
menjalankan tugasnya.
Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting
karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya
keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan
bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas
karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya
memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya
aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan
perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya
berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan
masalah etika dan integritas.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1) Berkaitan
dengan earning management
2) Pemerikasaan
dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3) Berkaitan
dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan
keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4) Independensi
dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk
menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5) Masalah
kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri
dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila
akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
4.
Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk
profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi
masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali
kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran
terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan
terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih
sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994
yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi
dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang
mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan
profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain
tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di
Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap
kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi
terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat
ini, asosiasi AP berada di bawah
naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik
ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika
Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi
pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes
Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan
bangkrutnya Arthur Andersen sebagai
salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
·
Pembuatan standar akuntansi dan standar
audit;
·
Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit;
dan
·
Pemberian sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa
asosiasi profesi dapat bertindak
kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut,
pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan
ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam
RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan
denda administratif yang besar, terutama dalam
hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi
pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi
tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta
melindungi kepentingan publik
melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
5.
Peer
Review
Peer review atau penelaahan sejawat
(Bahasa Indonesia) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu
karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang
yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Proses ini dilakukan
oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim
serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana
bantuan.
Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang
memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada
umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin
akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan,
pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan
sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang
terpercaya.
Tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
· Utilitarian Approach : setiap tindakan
harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
· Individual Rights Approach : setiap
orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
· Justice Approach : para pembuat keputusan
mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan
kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Baru-baru
ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik
profesi akuntan publik yang berkualitas
dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan
dan menetapkan suatu standar profesi dan kode
etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat
5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
1) Bebas
dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan
kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas
profesinya.
2) Menjaga
kerahasiaan informasi atau data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan
informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data atau informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3) Menjalankan
PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian
Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100
tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4) Mempunyai
staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para
auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing
Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam
rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan
pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini
menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis
dan profesi audit secara terus menerus.
5) Memiliki
Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut
merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh
auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari
temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report).
KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang
pengadilan.
Contoh
Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu
untuk biaya jasa profesional KPMG
yang harus dibayar kliennya PT. Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270
ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka ketimbang menanggung resiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act,
undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika
di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena
Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan
di luar pengadilan. KPMG pun terselamatkan.
Analisa
Pada
kasus ini KPMG melanggar prinsip integritas dimana dia menyuao aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal
ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan
kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip
objektif.
DAFTAR PUSTAKA