Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
NAMA : Mutiara Hikmah Hardiyanti
KELAS : 2EB24
NPM : 25212186
Perbedaan
Isi atau Ketentuan
UU No.12 thn 1967 dengan UU No.25 thn 1992
UU No.12 Tahun 1967
KETENTUAN-KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi: adalah
organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang di dirikan menurut
ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang
idiil, organisasi dan usaha.
Menteri: adalah
Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat: adalah
Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri
untuk beberapa soal Perkoperasian.
Pasal
3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
UU
No.25 TAHUN 1992
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Analisa :
Bahwa Perbedaan isi atau ketentuan UU No.12 tahun 1967 Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat dan sedangkan UU No.25 tahun 1992 menjelaskan badan hukum koperasi kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar