Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
Nama : Mutiara Hikmah Hardiyanti
Kelas : 2EB24
NPM : 25212186
Kasus
- kasus Mengenai Koperasi
Kasus 1 :
Di daerah BJI Bekasi Timur, terdapat Koperasi Simpan
Pinjam. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan setiap
bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam,
bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir
tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing
anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang
mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT
mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU
anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya
masing-masing SHU anggota.
Analisa :
Menurut pendapat saya sesuai dengan Anggaran Dasar
Rumah Tangga (ADRT) Koperasi, SHU itu hanya dapat dibagikan kepada anggota
koperasi. SHU adalah Sisa Hasil Usaha yang merupakan dari kegiatan koperasi
diantaranya kegiatan simpan pinjam dari para anggotanya. Jadi pengeluaran
apapun yang bersumber dari SHU tersebut hanya dapat dibagikan kepada anggota koperasi
saja. Sehingga keputusan yang diambil oleh pengurus koperasi (menjadi pengurus
RT juga) pada kasus di atas yaitu membagikan bingkisan kepada semua warga masyarakat
RT baik yang menjadi anggota koperasi maupun bukan anggota koperasi adalah
tidak benar karena tidak sesuai dengan ADRT Koperasi.
Kasus
2 :
Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina
Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan ketua
koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun
ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU
Bina Sejahtera. Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman
kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban telah melunasi
uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi
tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda
milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar
angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Seorang korban lainnya mengatakan, akibat
sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut,
dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain.
Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut
pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi
jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada
pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan
melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
Analisa :
Menurut pendapat saya tindakan yang dilakukan oleh Kepala
KSU Bina Sejahtera yaitu melarikan BPKB dan Surat berharga milik anggota
koperasi adalah perbuatan melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ADRT
Koperasi. Juga tindakan penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti
televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman
tersebut. Dan sebaiknya pada awal pembentukan koperasi harus dilakukan
pemilihan pengurus koperasi yang teliti dan cermat sehingga di dapat pengurus
yang dapat di percaya dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar