Sabtu, 23 November 2013

TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


Tugas Softskill Ekonomi Koperasi 

Nama   : Mutiara Hikmah Hardiyanti
Kelas   : 2EB24
NPM    : 25212186 

Kasus - kasus Mengenai Koperasi

Kasus  1          :
Di daerah BJI Bekasi Timur, terdapat Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota.

Analisa           :
Menurut pendapat saya sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Koperasi, SHU itu hanya dapat dibagikan kepada anggota koperasi. SHU adalah Sisa Hasil Usaha yang merupakan dari kegiatan koperasi diantaranya kegiatan simpan pinjam dari para anggotanya. Jadi pengeluaran apapun yang bersumber dari SHU tersebut hanya dapat dibagikan kepada anggota koperasi saja. Sehingga keputusan yang diambil oleh pengurus koperasi (menjadi pengurus RT juga) pada kasus di atas yaitu membagikan bingkisan kepada semua warga masyarakat RT baik yang menjadi anggota koperasi maupun bukan anggota koperasi adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan ADRT Koperasi.

  
Kasus 2           :
Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera. Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Seorang korban lainnya mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.

Analisa           :
Menurut pendapat saya tindakan yang dilakukan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera yaitu melarikan BPKB dan Surat berharga milik anggota koperasi adalah perbuatan melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ADRT Koperasi. Juga tindakan penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Dan sebaiknya pada awal pembentukan koperasi harus dilakukan pemilihan pengurus koperasi yang teliti dan cermat sehingga di dapat pengurus yang dapat di percaya dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.


Rabu, 06 November 2013

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi 

NAMA   : Mutiara Hikmah Hardiyanti
KELAS  : 2EB24
NPM      : 25212186


Perbedaan Isi atau Ketentuan 
                  UU No.12 thn 1967 dengan UU No.25  thn 1992                                                                                                                       

UU No.12 Tahun 1967
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang di dirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
Pasal 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

UU No.25 TAHUN 1992
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.  Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
 

Analisa     :


Bahwa Perbedaan isi atau ketentuan UU No.12 tahun 1967 Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat dan sedangkan UU No.25 tahun 1992 menjelaskan badan hukum koperasi kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.